SOLOK KOTA - Meski situasi pandemi Covid-19 (Corona virus dedease 2019) semakin terkendali dan masuk pada fase pemulihan, Pemerintah meminta masyarakat untuk tidak boleh lengah dengan tetap melakukan vaksinasi secara lengkap dua dosis, ditambah vaksinasi dosis ketiga (Booster) demi melindungi diri dan mencegah penularan virus Corona itu.
Guna mengejar capaian target pelaksanaan vaksinasi terutama dosis ketiga ini, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota menggelar vaksinasi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, Kamis 22 September 2022.
Baca juga:
Hari Ini, Polda Sumbar Kembali Sumdarsin
|
Dalam pelaksanaan vaksinasi hingga Kamis sore itu, dari 93 orang yang mendaftar, sebanyak 78 warga binaan Lapas telah divaksinasi. Sementara 15 orang lainnya dilakukan penundaan karena terkait faktor fisik dan kesehatan.
Dari 78 orang warga binaan yang menjalani vaksinasi itu, 50 orang menjalani vaksin dosis ketiga (Booster), sementara sisanya 12 orang vaksin dosis pertama dan 16 dosis kedua. Vaksin yang disuntikan oleh vaksinator dari Seksi Kesehatan Polres Solok Kota itu adalah jenis Pfizer.
Vaksin Pfizer atau BNT162b2 ini sendiri merupakam vaksin untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19, hasil kerja sama perusahaan bioteknologi Jerman, BioNTech dengan perusahaan farmasi asal Amerika, Pfizer, yang mulai dikembangkan sejak tahun 2020.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi ini dipantau dan dimonitor langsung oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, dengan terjun langsung ke lokasi bersama para PJU, Perwira serta sejumlah personil Polres setempat.
Kedatangan orang nomor satu di Polres Solok Kota itu disambut langsung oleh Kalapas Solok Untung Chayo Sidharto serta jajaran dan staf.
Disela-sela kunjungan itu, Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan vaksinasi merupakan wujud sinergitas Polres Solok Kota dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Laing Solok, dalam mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran serta penularan Covid-19.
“Kegiatan ini kita laksanakan dalam memenuhi hajat dan hak pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya warga binaan, demi melindungi diri dari pencegahan penyebaran Covid-19, ” ungkap Ahmad Fadilan.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak lengah terhadap penyabaran virus Corona, dengan menerapkan protokol kesehatan terutama di area publik serta tempat keramaian, agar upaya pemulihan dan keterkendalian penyebaran virus tersebut bisa dipertahankan hingga secara total bisa berhasil memenangan pertarungan dengan musuh tak kasat mata itu. (Amel)